Pendampingan Sertifikasi Halal
2016 Sep 19/ By / 0 comment

Sertifikasi Halal.

Pada mulaunya sertifikat Halal diterbitkan oleh  Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Pada tahun 2019, Sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014, Kewenangan penjaminan Produk Halal Indonesia beralih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, RI. MUI mempunyai kewenangan pada proses penfatwaan. Proses pemeriksaan kehalalan produk yang meliputi manajemen dan produk halal dilakukan oleh lembaga pemeriksa Halal (LPH).

 

Pendampingan
Kami melakukan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal bagi yang membutuhkan.